Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau
d. berakhir masa jabatannya.
Koreksi Anda
