Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN menyampaikan calon anggota KPAI kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan pertimbangan.
(2) Calon anggota KPAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(3) PRESIDEN MENETAPKAN 9 (sembilan) anggota KPAI dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
