Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam memilih dan MENETAPKAN anggota KPAI, Menteri membentuk Panitia Seleksi atas usulan Ketua KPAI.
(2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri atas unsur:
a. pemerintah berjumlah 1 (satu) orang;
b. akademisi berjumlah 1 (satu) orang;
c. praktisi perlindungan anak berjumlah 2 (dua) orang;
dan
d. tokoh masyarakat atau tokoh agama berjumlah 3 (tiga) orang.
(3) Unsur Panitia Seleksi dari praktisi perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat berasal dari mantan anggota KPAI.
Koreksi Anda
