Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam memilih dan MENETAPKAN anggota KPAI, Menteri membentuk Panitia Seleksi atas usulan Ketua KPAI. (2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri atas unsur: a. pemerintah berjumlah 1 (satu) orang; b. akademisi berjumlah 1 (satu) orang; c. praktisi perlindungan anak berjumlah 2 (dua) orang; dan d. tokoh masyarakat atau tokoh agama berjumlah 3 (tiga) orang. (3) Unsur Panitia Seleksi dari praktisi perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat berasal dari mantan anggota KPAI.
Koreksi Anda