Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, calon anggota KPAI harus memenuhi kelengkapan administrasi paling sedikit berupa: a. daftar riwayat hidup; b. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah; c. surat bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; d. surat keterangan catatan kepolisian; dan e. surat persetujuan dari organisasi bagi calon yang berasal dari dunia usaha.
Koreksi Anda