Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPAI harus memenuhi syarat: a. Warga Negara INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa; c. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; d. mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan perlindungan anak paling singkat 5 (lima) tahun; e. berwibawa, jujur, adil dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; f. sehat jasmani dan rohani; g. bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; h. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka; i. tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik; dan j. bagi calon anggota KPAI yang berasal dari dunia usaha harus mendapat persetujuan dari organisasi yang bersangkutan.
Koreksi Anda