Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, KPAI dibantu Sekretariat KPAI yang dipimpin Kepala Sekretariat. (2) Kepala Sekretariat adalah jabatan struktural Eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3) Sekretariat KPAI bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KPAI. (4) Kepala Sekretariat KPAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (5) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab dan tata kerja Sekretariat KPAI, diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda