Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Menteri harus sudah menyampaikan calon anggota KPAI kepada PRESIDEN paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa tugas anggota KPAI periode 2014-2017.
Koreksi Anda