Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, anggota KPAI diberikan hak keuangan. (2) Anggota KPAI apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
Koreksi Anda