Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, anggota KPAI diberikan hak keuangan.
(2) Anggota KPAI apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
Koreksi Anda
