Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
KPAI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas KPAD dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
