Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPAI mempunyai tugas: a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak; b. memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak; c. mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak; d. menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak; e. melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak; f. melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak; dan g. memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap UNDANG-UNDANG tentang Perlindungan Anak.
Koreksi Anda