Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengelola Dana melakukan pengawasan pelaksanaan kewajiban Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Badan Pengelola Dana kepada menteri/pemberi izin terkait yang disertai dengan rekomendasi pengenaan sanksi administratif, dalam hal tidak dipenuhinya kewajiban Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Koreksi Anda