Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan membentuk Badan Pengelola Dana di Kementerian Keuangan. (2) Badan Pengelola Dana mempunyai tugas: a. melakukan perencanaan dan penganggaran; b. melakukan penghimpunan Dana; c. melakukan pengelolaan Dana; d. melakukan penyaluran penggunaan Dana; e. melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban; dan f. melakukan pengawasan.
Koreksi Anda