Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang mendapat Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel melalui badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak tertentu.
(2) Penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penunjukan langsung.
(3) Harga penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar.
(4) Badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak tertentu yang menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak jenis minyak solar sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(5) Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral MENETAPKAN patokan harga biodisel yang berlaku untuk Public Service Obligation (PSO).
(6) Harga sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menjadi acuan harga biodiesel yang akan dicampurkan ada bahan bakar minyak non-PSO.
Koreksi Anda
