Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d, ditujukan untuk peningkatan produktivitas tanaman Perkebunan Kelapa Sawit, maupun menjaga luasan lahan Perkebunan Kelapa Sawit agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Koreksi Anda