Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Promosi Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan terhadap signifikansi Perkebunan Kelapa Sawit sebagai produk yang mempunyai nilai strategis. (2) Promosi Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk: a. meningkatkan citra nilai produk Kelapa Sawit; b. informasi pasar Kelapa Sawit; c. memperluas pasar Kelapa Sawit; d. meningkatkan investasi Perkebunan Kelapa Sawit; dan/atau e. menumbuhkembangkan pusat pemasaran komoditas Perkebunan Kelapa Sawit.
Koreksi Anda