Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenakan sebesar tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Pembayaran Pungutan sebesar tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan dalam mata uang rupiah. (3) Dalam rangka pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pengelola Dana berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk menunjuk surveyor dalam melakukan verifikasi atau penelusuran teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang telah dilakukan oleh surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam bentuk laporan surveyor.
Koreksi Anda