Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghimpunan Dana ditujukan untuk mendorong pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit yang berkelanjutan. (2) Penghimpunan Dana bersumber dari: a. pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit; b. dana lembaga pembiayaan; c. dana masyarakat; dan d. dana lain yang sah.
Koreksi Anda