Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 61 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman penyusunan RAD-GRK ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan Peraturan PRESIDEN ini. www.djpp.kemenkumham.go.id Pasal 9 (1) RAN-GRK dapat dikaji ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan nasional dan perkembangan dinamika internasional. (2) Kaji ulang RAN-GRK dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS. (3) Hasil kaji ulang RAN-GRK dilaporkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. (4) Hasil kaji ulang dapat dijadikan dasar penyesuaian RAN-GRK.
Koreksi Anda