Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 61 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan sistem instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika; b. pembangunan dan pengelolaan sistem instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika; c. pelaksanaan kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika; d. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan sistem instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika; e. koordinasi dan kerjasama sistem instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.
Koreksi Anda