Koreksi Pasal 47
PERPRES Nomor 61 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA
Teks Saat Ini
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BMKG ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
