Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERPRES Nomor 61 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian peringatan dini oleh BMKG berkenaan dengan bencana yang disebabkan oleh unsur meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika, dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait baik pusat maupun daerah sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan. (2) Dalam rangka penyampaian peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BMKG melakukan siaga informasi secara terus menerus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda