Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 61 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian peringatan dini oleh BMKG berkenaan dengan bencana yang disebabkan oleh unsur meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika, dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait baik pusat maupun daerah sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan.
(2) Dalam rangka penyampaian peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BMKG melakukan siaga informasi secara terus menerus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
