Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 61 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini,
Koreksi Anda
