Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 61 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT GUNUNGAPI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersamasama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
