Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 61 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT GUNUNGAPI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II yang ditugaskan sebagai Pengamat Gunungapi yang pada saat ditetapkannya Peraturan
ini tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi, tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan tunjangan Pengamat Gunungapi setiap bulan.
(3) Besarnya tunjangan Pengamat Gunungapi setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
