Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 60 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Aksi BHAM dilaksanakan dengan masyarakat.
(21 Menteri, pimpinan lembaga, dan Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan Aksi BHAM sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan undangan.
Koreksi Anda
