Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 60 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan pelaksanaan Stranas BHAM dibentuk GTN BHAM. (21 Pembentukan cTN BHAM sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) GTN BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh Menteri. (4) Keanggotaan GTN BHAM selngaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: a. kementerian/lembaga; dan b. mitranon-pemerintah. (5) Masa keanggotaan cTN BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti periode Aksi BHAM.
Koreksi Anda