Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 60 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Stranas BHAM dilaksanakan melalui Aksi BHAM.
Aksi BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kali ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan periode tahun 2023-2025.
Aksi BHAM untuk periode selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN, Aksi BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan b'gian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3)
(4)
Koreksi Anda
