Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 60 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan Stranas BHAM.
l2l Pengaturan Stranas BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kewajiban kementerian/lemboga dan Pemerintah Daerah untuk melindungi HAM pada kegiatan usaha;
b. tanggung jawab Pelaku Usaha untuk menghormati [IAM; dan
c. akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha.
(3)Stranas...
(3) Stranas BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
a. pedoman b*g kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan bisnis dan HAM; dan
b. pedoman bagi Pelaku Usaha dan Pemangku Kepentingan Lainnya untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis.
(1) lzt
Koreksi Anda
