Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG, DAN PURWODADI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a ditetapkan sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. (2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota Semarang, meliputi: a. pusat pemerintahan provinsi; b. pusat pemerintahan kota; c. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala internasional, nasional, dan regional; d. pusat pelayanan pendidikan tinggi; e. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional; f. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional; g. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; h. pusat pelayanan transportasi laut nasional; i. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional; j. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; k. pusat kegiatan industri; l. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif; m. pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra industri maritim; dan n. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya.
Koreksi Anda