Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG, DAN PURWODADI
Teks Saat Ini
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:
a. mengembangkan dan MENETAPKAN pusat-pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan;
b. mengembangkan dan mengefektifkan fungsi sentra industri maritim dan jasa maritim, pengolahan hasil perikanan, dan penggaraman;
c. menata peran Pelabuhan laut dalam mendorong konektivitas antarkawasan, distribusi barang dan jasa, pemerataan pertumbuhan, dan pengembangan ekonomi wilayah pesisir;
d. meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap; dan
e. menyelaraskan, menyerasikan, dan menyeimbangkan antarpusat pertumbuhan kelautan.
Koreksi Anda
