Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG, DAN PURWODADI
Teks Saat Ini
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur berperan sebagai alat:
a. operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah;
serta
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
Koreksi Anda
