Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG, DAN PURWODADI
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Kedungsepur merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.
(2) Kawasan Perkotaan Kedungsepur yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan Perkotaan Inti;
b. kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan
c. sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Tengah, yang membentuk Kawasan Metropolitan.
Koreksi Anda
