Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 60 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah melaporkan hasil koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi sebagai capaian pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b kepada Gubernur atau Bupati/Walikota paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (2) Gubernur atau Bupati/Walikota melaporkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri selaku Ketua Harian paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (3) Tim ... (3) Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat melaporkan hasil koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi sebagai capaian pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a kepada Menteri selaku Ketua Harlan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri selaku Ketua Harian melaporkan hasil koordinasi capaian pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Ketua Dewan Pengarah. (5) Ketua Dewan Pengarah melaporkan hasil capaian pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda