Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 60 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota se suai dengan kewenangannya melakukan pemberdayaan kepada Pemangku Kepentingan untuk terlibat dalam Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan sosialisasi, konsultasi publik, dan partisipasi.
Koreksi Anda
