Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 60 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur atau Bupati/Walikota MENETAPKAN susunan keanggotaan Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah. (2) Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota telah memiliki lembaga pengelola Danau, maka dapat bertindak sebagai Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah.
Koreksi Anda