Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 60 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dijabarkan dalam Strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional sebagai berikut: a. pengintegrasian program dan kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional ke dalam penataan ruang; b. pengintegrasian program dan kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional ke dalam kebijakan, perencanaan, dan penganggaran; c. penyelamatan Ekosistem perairan, Ekosistem sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau; d. penerapan hasil riset, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan basis data dan informasi; dan e. pengembangan sosial ekonomi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan peran Pemangku Kepentingan.
Koreksi Anda