Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 60 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam rangka percepatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Koreksi Anda
