Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, DAN CIANJUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal. (2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. koridor yang menghubungkan Blok M-Kota; b. koridor yang menghubungkan Harmoni-Pulogadung; c. koridor yang menghubungkan Kalideres-Pasar Baru; d. koridor yang menghubungkan Pulogadung-Dukuh Atas; e. koridor yang menghubungkan Ancol-Kampung Melayu; f. koridor yang menghubungkan Ragunan-Dukuh Atas; g. koridor yang menghubungkan Kampung Rambutan- Kampung Melayu; h. koridor yang menghubungkan Lebak Bulus-Harmoni; i. koridor yang menghubungkan Pinang Ranti-Pluit; DISTRIBUSI II j. Koridor j. koridor yang menghubungkan Tanjung Priok-PGC 2 (Cililitan); k. koridor yang menghubungkan Kampung Melayu- Pulogebang; 1. koridor yang menghubungkan Pluit-Tanjung Priok; m. koridor yang menghubungkan Blok M-Kalimalang-Pondok Kelapa (elevated); n. koridor yang menghubungkan Manggarai-Pasar Minggu- Lenteng Agung-Depok (elevated); o. koridor yang menghubungkan Ciledug-Blok M-Tendean (elevated); dan p. koridor yang menghubungkan Ciledug-Poris Plawad (elevated). (3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terintegrasi dengan Kawasan Perkotaan Inti.
Koreksi Anda