Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, DAN CIANJUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang serta memfungsikannya sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi. (2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan prasarana dan sarana transportasi massal antarwilayah. (3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sistem jaringan transportasi darat; b. sistem jaringan perkeretaapian; c. sistem jaringan transportasi laut; dan d. sistem jaringan transportasi udara. (4) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. sistem jaringan jalan; dan b. sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan. DISTRIBUSI II (5) Sistem (5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas: a. jaringan jalan; dan b. lalu lintas dan angkutan jalan. (6) Sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas: a. jaringan transportasi sungai; dan b. jaringan transportasi penyeberangan. (7) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. jaringan jalur kereta api; b. stasiun kereta api; dan c. fasilitas operasi kereta api. (8) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas: a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan b. alur pelayaran. (9) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas: a. tatanan kebandarudaraan nasional; dan b. ruang udara untuk penerbangan.
Koreksi Anda