Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, DAN CIANJUR
Teks Saat Ini
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan sebagai penyeimbang (counter magnet) perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.
(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kawasan Perkotaan Bogor memiliki fungsi utama sebagai:
1. pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;
2. pusat perdagangan dan jasa skala nasional dan regional;
nasional, DISTRIBUSI II
3. pusat
3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
4. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
5. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
6. pusat kegiatan pariwisata; dan
7. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.
b. Kawasan Perkotaan Cibinong memiliki fungsi utama sebagai:
1. pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
2. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
3. pusat pendidikan dan penelitian;
4. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan
5. pusat pelayanan olahraga skala nasional dan regional.
c. Kawasan Perkotaan Cileungsi memiliki fungsi utama sebagai:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat kegiatan industri;
3. pusat kegiatan perdagangan dan jasa skala regional;
4. pusat kegiatan pariwisata; dan
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional.
d. Kawasan Perkotaan Depok memiliki fungsi utama sebagai:
1. pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;
2. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan kesehatan;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan
6. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
e. Kawasan Perkotaan Cinere memiliki fungsi utama sebagai:
DISTRIBUSI II
1. pusat
1. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
2. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
3. pusat pelayanan kesehatan; dan
4. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
f. Kawasan Perkotaan Tangerang memiliki fungsi utama sebagai:
1. pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;
2. pusat kegiatan perdagangan dan jasa skala regional;
3. pusat kegiatan industri;
4. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
5. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
6. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
7. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya; dan
8. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional.
g. Kawasan Perkotaan Ciputat memiliki fungsi utama sebagai:
1. pusat pemerintahan kota dan/ atau kecamatan;
2. pusat kegiatan perdagangan dan jasa skala regional;
dan
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi.
h. Kawasan Perkotaan Balaraja memiliki fungsi utama sebagai:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat kegiatan industri;
3. pusat kegiatan perdagangan dan jasa skala regional;
dan
4. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional.
DISTRIBUSI II
i. Kawasan
i. Kawasan Perkotaan Tigaraksa memiliki fungsi utama sebagai:
1. pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
2. pusat kegiatan industri; dan
3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional.
J• Kawasan Perkotaan Bekasi memiliki fungsi utama sebagai:
1. pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;
2. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
3. pusat pelayanan kesehatan;
4. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan
6. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
k. Kawasan Perkotaan Cikarang memiliki fungsi utama sebagai:
1. pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
2. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
3. pusat kegiatan industri;
4. pusat kegiatan pariwisata;
5. pusat pelayanan kesehatan;
6. pusat pelayanan olahraga skala internasional;
7. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
8. pusat pelayanan pendidikan tinggi; dan
9. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.
DISTRIBUSI II
Koreksi Anda
