Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, DAN CIANJUR
Teks Saat Ini
(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan memperhatikan keberlanjutan ekologis hulu-tengah-hilir-pesisir.
(2) Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana Struktur Ruang terdiri atas rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
Koreksi Anda
