Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, DAN CIANJUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan sistem prasarana serta penerapan dan pemantapan program-program pengendalian banjir dan rob di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur secara komprehensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g terdiri atas: DISTRIBUSI II a. memperhatikan a. memperhatikan pengembangan Pola Ruang hulu-tengah-hilir- pesisir, terutama pengembangan Kawasan Budi Daya; b. MENETAPKAN aturan ketat terhadap pembangunan di sepanjang sempadan sungai; c. meningkatkan fungsi situ, danau, embung, dan waduk; d. melakukan pengendalian banjir di sungai; dan e. mengendalikan debit air sungai dan peningkatan kapasitas sungai.
Koreksi Anda