Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, DAN CIANJUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan sistem prasarana untuk meningkatkan keterkaitan antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, serta meningkatkan keterhubungan dalam konteks internasional dan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri atas: DISTRIBUSI II a. meningkatkan a. meningkatkan keterpaduan dalam penyediaan sistem prasarana dan aksesibilitas antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendukung terwujudnya Struktur Ruang yang efektif dan efisien; b. mengembangkan jaringan jalan bebas hambatan dan memantapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas; c. mengembangkan sistem transportasi massal melalui pengembangan jalur komuter berbasis jalan dan rel, serta pengembangan prasarana transportasi berbasis air; d. mengembangkan keterpaduan sistem transportasi kawasan perkotaan melalui konsep Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Development); dan e. mengembangkan keterpaduan sistem jaringan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara, untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antar-PKN dan antarnegara.
Koreksi Anda