Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, DAN CIANJUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pengendalian perkembangan Kawasan Perkotaan Inti untuk membatasi penjalaran pertumbuhan ke kawasan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas: a. mengembangkan konsep kota kompak (compact city) di Kawasan Perkotaan Inti; b. meningkatkan pembangunan perumahan vertikal di Kawasan Perkotaan Inti; dan c. menyebarkan beberapa fungsi dan peran lain ke Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sesuai potensi yang dimiliki.
Koreksi Anda