Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, DAN CIANJUR
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang serta cakupan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur;
c. rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang, arahan pemanfaatan Ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek- Punjur;
d. pengelolaan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur;
dan
e. Peran Masyarakat di Kawasan Perkotaan Jabodetabek- Punjur.
Koreksi Anda
