Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, DAN CIANJUR
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur merupakan Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan ekonomi yang terdiri atas Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya yang membentuk Kawasan Metropolitan.
(2) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut DKI Jakarta.
(3) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kawasan Perkotaan Bogor di Kota Bogor;
b. Kawasan Perkotaan Cibinong dan Kawasan Perkotaan Cileungsi di Kabupaten Bogor;
c. Kawasan Perkotaan Depok dan Kawasan Perkotaan Cinere di Kota Depok;
d. Kawasan Perkotaan Tangerang di Kota Tangerang;
DISTRIBUSI II
e. Kawasan
e. Kawasan Perkotaan Balaraj a dan Kawasan Perkotaan Tigaraksa di Kabupaten Tangerang;
f. Kawasan Perkotaan Ciputat di Kota Tangerang Selatan;
g. Kawasan Perkotaan Bekasi di Kota Bekasi; dan
h. Kawasan Perkotaan Cikarang di Kabupaten Bekasi.
Koreksi Anda
