Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, DAN CIANJUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. 2. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. 3. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. DISTRIBUSI II 4. Pola 4. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. 5. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. 6. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. 7. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. 8. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 9. Kawasan Metropolitan adalah Kawasan Perkotaan yang terdiri atas sebuah Kawasan Perkotaan yang berdiri sendiri atau Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa. 10. Kawasan Perkotaan Inti adalah Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya. DISTRIBUSI II 11. Kawasan 11. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan- kegiatan yang menjadi penyeimbang (counter magnet) perkembangan Kawasan Perkotaan Inti. 12. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 13. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. 14. Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap 15. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. 16. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan Kawasan Industri. 17. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung. DISTRIBUSI II 18. Wilayah 18. Wilayah Sungai yang selanjutnya disebut WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau- pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi). 19. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 20. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 21. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum. 22. Instalasi Pengolahan Air yang selanjutnya disingkat IPA adalah suatu kesatuan bangunan yang berfungsi mengolah air baku menjadi air bersih atau air minum. 23. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan. 24. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. DISTRIBUSI II 25. Tempat 25. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. 26. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. 27. Situ adalah wadah genangan air di atas permukaan tanah terbentuk secara alami ataupun buatan, airnya berasal dari tanah atau air permukaan sebagai siklus hidrologis. 28. Danau adalah bagian dari sungai yang lebar dan kedalamannya secara alamiah jauh melebihi ruas-ruas lain dari sungai yang bersangkutan. 29. Waduk adalah wadah buatan yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bendungan. 30. Bendungan adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, dan beton, yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang, atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk. 31. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air); bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bagunannya). 32. Zona Lindung yang selanjutnya disebut Zona L adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing- masing zona pada kawasan lindung. DISTRIBUSI II 33. Zona ... 33. Zona Budi Daya yang selanjutnya disebut Zona B adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing- masing zona pada kawasan budi daya. 34. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase. 35. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan. 36. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. 37. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. 38. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/ daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. DISTRIBUSI II 39. Koefisien 39. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah penetapan besar maksimum tapak basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan. 40. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan. 41. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi. 42. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/ kota. 43. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan. 44. Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antar-PKN, antara PKN dan PKW, dan/atau PKN dan/atau PKW dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/ sekunder/ tersier dan pelabuhan internasional/ nasional. 45. Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antar-PKW dan antara PKW dengan PKL. 46. Jaringan Jalan Arteri Sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti dan pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. DISTRIBUSI II 47. Jalan 47. Jalan Bebas Hambatan adalah jalan yang ditetapkan dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dengan cara mengendalikan jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang jalan. 48. Prinsip Zero Delta Q adalah keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai. 49. Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Development) adalah konsep pengembangan kawasan di dalam dan di sekitar simpul transit agar bernilai tambah yang menitikberatkan pada integrasi antarjaringan angkutan umum massal, dan antara jaringan angkutan umum massal dengan jaringan moda transportasi tidak bermotor, serta pengurangan penggunaan kendaraan bermotor yang disertai pengembangan kawasan campuran dan padat dengan intensitas pemanfaatan ruang sedang hingga tinggi. 50. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/ atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang. 51. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam penataan ruang. 52. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 53. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. DISTRIBUSI II 54. Menteri 54. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang. 55. Gubernur adalah Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat. 56. Bupati atau Walikota adalah Walikota Jakarta Selatan, Walikota Jakarta Utara, Walikota Jakarta Barat, Walikota Jakarta Timur, Walikota Jakarta Pusat, Bupati Kepulauan Seribu, Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, Walikota Tangerang Selatan, Walikota Depok, Bupati Bogor, Walikota Bogor, Bupati Bekasi, Walikota Bekasi, dan Bupati Cianjur.
Koreksi Anda