Pasal 1
(1) Mengesahkan Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Geneva 2015 (Akta- Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Jenewa 2015) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah INDONESIA pada tanggal 27 November 2015 di Jenewa, Swiss.
(2)
naskah asli Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Geneva 2015 (Akta- Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Jenewa 2015) dalam bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Spanyol, bahasa Arab, bahasa Mandarin, dan bahasa Rusia, serta terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Akta-Akta Akhir dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Spanyol, bahasa Arab, bahasa Mandarin, dan bahasa Rusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan naskah asli dalam bahasa Prancis.