Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik INDONESIA di daerah yang telah diangkat sumpah sebelum Peraturan PRESIDEN ini berlaku, diberikan penghasilan dan hak-hak lain terhitung mulai bulan berikutnya setelah Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan.
Koreksi Anda