Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perwakilan Ombudsman Republik INDONESIA di daerah diberikan penghasilan dan hak-hak lain. (2) Penghasilan dan hak-hak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan.
Koreksi Anda