Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perwakilan Ombudsman Republik INDONESIA di daerah diberikan penghasilan dan hak-hak lain.
(2) Penghasilan dan hak-hak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan.
Koreksi Anda
